disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masingmasing pihak.1 Peminangan mengakar pada kata pinang-meminang yang artinya melamar, meminta, mempersunting, dan menanyakan.2 Kata khitbah merupakan bentuk masdar dari kata khataba yang Riau24 c o m- Ustaz Abu Fairuz Ahmad Ridwan mengungkapkan, mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh ini tidak ada satu nash pun baik dalam AI-Qur'an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat Yangperlu dipahami adalah menurut masyarakat Banjar Jujuran ini berbeda dengan mas kawin atau dalam hukum Islam disebut dengan mahar. Jujuran bukan merupakan syarat sah perkawinan, bahkan dalam ajaran agama Islam yang menjadi kewajiban suatu pernikahan adalah membayar mahar atau mas kawin. Namun tradisi yang mengikat masyarakat Banjar ini MenurutIbnu Abidin, barang bawaan saat khitbah statusnya seperti hibah. Pihak pelamar boleh meminta kembali barang tersebut, kecuali jika terdapat alasan yang tidak memungkinkan untuk diambil kembali, seperti barang telah rusak, telah digunakan atau adanya akad nikah. Jika pemberian dari pelamar itu masih ada maka dia boleh mengambilnya. Vay Tiแปn Nhanh Chแป‰ Cแบงn Cmnd Nแปฃ Xแบฅu. ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib 2002 69, kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah akad khitbah hingga dilangsungkannya pernikahan akad nikah. Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ๏ทบ mengingatkan, โ€œBersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. Saat itu di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,โ€ HR. Muslim dan Abu Hurairah. Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. [] Parents, pernah mendengar istilah khitbah? Menurut ajaran Islam, khitbah adalah salah satu prosesi lamaran ketika keluarga laki-laki datang ke rumah pihak perempuan dan mengutarakan keinginan untuk meminang. Lebih lanjut mengenai prosesi ini, yuk langsung saja simak ulasan seputar khitbah yang telah kami rangkum dari berbagai sumber sebagai berikut! Artikel terkait 15 Arti Mimpi Digigit Ular, Pertanda Sakit Hingga Pasangan Selingkuh Khitbah adalah Lamaran dalam Islam, Ini Tata Cara Pelaksanaannya Foto Instagram tasyakamila Khitbah merupakan prosesi lamaran yang kerap dilakukan dalam ajaran islam. Prosesi ini terjadi ketika pihak keluarga calon mempelai laki-laki melakukan silaturahmi ke rumah calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan tersebut, biasanya pihak calon mempelai laki-laki akan mengutarakan keinginan atau tujuan mereka bersilaturahmi. Adapun khitbah ini hukumnya sunnah. Hal ini pun tercatat dalam keterangan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir Bairut Dar al-Kutub al-illmiyyah, 1999. Di sana tercantum ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงูˆูŽุฑู’ุฏููŠูู‘ ุงุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฎูุทู’ุจูŽุฉูŽ ุงู„ู†ูู‘ูƒูŽุงุญู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ู’ุฎูุทู’ุจูŽุฉู ุณูู†ูŽู‘ุฉูŒ ู…ูุณู’ุชูŽุญูŽุจูŽู‘ุฉู Artinya Imam al-Mawardi berkata, โ€œKetahuilah bahwa khutbah nikah sebelum acara lamaran itu hukumnya adalah sunnah.โ€ Khitbah Berbeda dengan Tunangan Foto Redwhitephoto Banyak yang menyebut bahwa khitbah sama dengan pertunangan. Namun, keduanya sebenarnya berbeda, Parents. Mengutip laman Islam Pos, perbedaan khitbah dan tunangan terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak calon mempelai perempuan. Namun, pengajuan ini sifatnya masih belum sah, karena belum tentu diterima. Ketika khitbah diterima, maka pihak perempuan bisa disebut sebagai pihak yang berstatus makhthubah atau sudah dilamar, dipinang, atau dipertunangkan. Sementara jika khitbah tidak diterima atau pun tidak dijawab sampai batas waktu yang telah ditentukan. Maka, perempuan tetap berstatus sudah dikhitbah, tetapi pertunangan tidak terjalin. Jadi, bisa disimpulkan bahwa khitbah adalah sebuah proses lamaran atau pinangan calon mempelai laki-laki terhadap calon mempelai perempuan. Sedangkan tunangan adalah hasil dari prosesi tersebut. Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Khitbah Foto Imagenic Sebelum masuk ke tata cara pelaksanaan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan khitbah, yakni Mengenal dan paham terlebih dahulu dengan calon mempelai Pihak laki-laki tidak diperkenankan melamar perempuan yang sedang dalam masa iddah. Calon perempuan tidak sedang dalam proses dilamar atau dikhitbah pihak laki-laki lain. Pasangan yang dipilih sudah sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah Memberikan pilihan pada sang calon mempelai perempuan untuk menerima atau menolak khitbah yang diajukan tanpa paksaan apapun. Proses khitbah biasanya terdiri dari tiga poin utama yakni, pengajuan khitbah, tukar-menukar informasi atau saling mengenal, dan jawaban khitbah serta hal-hal tentang pembatalan khitbah jika diperlukan. Saat pengajuan khitbah, pihak calon mempelai laki-laki perlu mengungkap keinginannya, yakni tak lain adalah niat untuk mempersunting calon mempelai perempuan. Selanjutnya, proses tukar informasi atau pengenalan dilakukan. Mengutip laman Islam Pos, proses ini terdiri dari keinginan pihak mempelai laki-laki secara lebih rinci dan spesifik. Misalnya, tentang kesiapan pihak calon suami dalam pemberian nilai mahar, nilai nafkah, tempat tinggal nanti, hingga hak dan kewajiban yang perlu disepakati oleh kedua calon pengantin. Artikel terkait Kisah Nabi Sulaiman yang Cerdas dan Adil Terhadap Semua Mahluk Hidup Bukan cuma dari pihak calon suami, dari pihak mempelai perempuan juga perlu dijelaskan mengenai informasi atau kondisi tekait calon istri. Proses ini nantinya akan bermanfaat bagi kedua belah pihak untuk memutuskan langkah selanjutnya. Proses terakhir adalah jawaban akan khitbah. Apakah khitbah yang diajukan diterima atau ditolak. Jawaban yang diberikan tidak harus segera mungkin atau di hari yang sama dengan pengajuan. Biasanya, ada rentang waktu yang diberikan agar pihak calon istri bisa memberikan jawaban pada pihak laki-laki. Pelaksanaan Khitbah Selain ketiga proses utama tersebut, khitbah dalam pelaksanaannya juga perlu dimulai dengan bacaan bismillah, diakhiri dengan membaca hamdalah. Kemudian, menyebut pujian kepada Allah serta shalawat untuk Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan ajaran sunnah dari Nabi Muhammad SAW. Aturan pelaksanaan sunnah tersebut juga ditulis dalam catatan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar yang berbunyi ูŠูุณุชุญุจู‘ ุฃู† ูŠุจุฏุฃ ุงู„ุฎุงุทุจู ุจุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุซู†ุงุก ุนู„ูŠู‡ ูˆุงู„ุตูŽู‘ู„ุงุฉ ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูˆูŠู‚ูˆู„ ุฃุดู‡ุฏู ุฃู†ู’ ู„ุง ุฅูู„ู‡ูŽ ุฅูู„ุงูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ ูˆุญุฏูŽู‡ ู„ุง ุดุฑูŠูƒูŽ ู„ู‡ุŒ ูˆุฃุดู‡ุฏู ุฃู†ูŽู‘ ู…ุญู…ุฏุงู‹ ุนุจุฏูู‡ู ูˆุฑุณูˆู„ูู‡ุŒ ุฌุฆุชูƒู… ุฑุงุบุจุงู‹ ููŠ ูุชุงุชููƒู… ููู„ุงู†ุฉ. Artinya โ€œDisunnahkan seseornag yang melamar baik sendiri atau diwakili membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, baca juga asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuluh. Kami datang kepada keluarfa bapak untuk melamar putri bapak.โ€ Tentang Pembatalan Khitbah Khitbah yang sudah disetujui atau disepakati juga bisa saja dibatalkan karena alasan tertentu. Misalnya, kedua belah pihak calon mempelai tiba-tiba enggan melanjutkan, adanya ketidaksepakatan di antara kedua pihak, dan lain sebagainya. Masa berlaku khitbah juga bisa batal ketika syarat yang perlu disepakati tidak bisa dilaksanakan. Contoh, pihak wali memberikan syarat bahwa masa berlaku khitbah adalah dua bulan. Jika dalam dua bulan pihak calon mempelai lelaki tidak segera menikahi perempuan yang dikhitbah, maka khitbahnya pun tidak akan berlaku lagi setelah itu. Artikel terkait Pandangan Islam tentang Wanita Karier, Diperbolehkan atau Tidak? Nah, itulah informasi seputar khitbah atau lamaran dalam ajaran Islam beserta tata cara pelaksanaannya. Semoga bermanfaat, ya! *** Baca juga Wajib Bagi Pria Muslim, Bagaimana Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita? 5 Tradisi Perayaan Satu Suro untuk Masyarakat Pulau Jawa Si Kecil Lahir di Hari Kamis? Ini Gambaran Karakternya Menurut Astrologi dan Primbon Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android. Syariat menginginkan pernikahan berdiri di atas fondasi dan prinsip yang kuat. Hal ini bertujuan agar visi-misi pernikahan tercapai. Sedangkan khitbah atau lamaran adalah keumuman tahapan menuju jenjang perkawinan. Adapun visi-misi perkawinan dalam Islam antara lain adalah kelanggengan pernikahan, kebahagiaan keluarga, kerukunan rumah tangga, jauh dari perselisihan, jalinan hubungan kuat antara anggota keluarga, tumbuh-kembangnya anak di tengah keluarga yang penuh cinta, kasih sayang, dan kelembutan, sebagaimana dalam Al-Qurโ€™an ูˆูŽู…ูู†ู’ ุขูŠูŽุงุชูู‡ู ุฃูŽู†ู’ ุฎูŽู„ูŽู‚ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู†ู’ููุณููƒูู…ู’ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู‹ุง ู„ูุชูŽุณู’ูƒูู†ููˆุง ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ู…ูŽูˆูŽุฏู‘ูŽุฉู‹ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู‹ Artinya, โ€œDi antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,โ€ Surat Ar-Rum ayat 21. Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu, sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali si perempuan. Keinginan itu bisa disampaikan langsung oleh si laki-laki atau melalui wakilnya. Jika si perempuan menerima, berati tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di situ. Hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Di sana ada kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat. Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya. Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran. Ungkapan jelas, misalnya, โ€œSaya bermaksud melamar si fulan,โ€ atau โ€œSaya ingin menikahi si fulan.โ€ Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, โ€œSaya melihatmu sudah saatnya menikah,โ€ atau โ€œBahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,โ€ atau โ€œSaya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,โ€ dan sebagainya. Namun, perlu dicatat bahwa melamar khitbah, begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri. Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Ini artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram. Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syaraโ€™, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan. Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli ุงู„ุฎุทุจุฉ ู…ุฌุฑุฏ ูˆุนุฏ ุจุงู„ุฒูˆุงุฌุŒ ูˆู„ูŠุณุช ุฒูˆุงุฌุงู‹ ุŒ ูุฅู† ุงู„ุฒูˆุงุฌ ู„ุง ูŠุชู… ุฅู„ุง ุจุงู†ุนู‚ุงุฏ ุงู„ุนู‚ุฏ ุงู„ู…ุนุฑูˆูุŒ ููŠุธู„ ูƒู„ ู…ู† ุงู„ุฎุงุทุจูŠู† ุฃุฌู†ุจูŠุงู‹ ุนู† ุงู„ุขุฎุฑุŒ ูˆู„ุง ูŠุญู„ ู„ู‡ ุงู„ุงุทู„ุงุน ุฅู„ุง ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู‚ุฏุงุฑ ุงู„ู…ุจุงุญ ุดุฑุนุงู‹ ูˆู‡ูˆ ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒูุงู† Artinya, โ€œKhitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.โ€ Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493. Demikian urgensi, hikmah, dan konsekuensi khitbah atau melamar sebelum pernikahan. Wallahu aโ€™lam. Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim โ€œSyubbanul Muttaqinโ€ Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.

batas waktu khitbah ke nikah